A.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan
pendidikan di Indonesia. KTSP secara yuridis diamanatkan
oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Penyusunan KTSP oleh sekolah dimulai tahun ajaran 2007/2008 dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional masing-masing Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006, serta Panduan Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Penyusunan KTSP oleh sekolah dimulai tahun ajaran 2007/2008 dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional masing-masing Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006, serta Panduan Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Pada prinsipnya, KTSP merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari SI, namun pengembangannya diserahkan kepada
sekolah agar sesuai dengan kebutuhan sekolah itu sendiri. KTSP terdiri dari
tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum
tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Pelaksanaan KTSP
mengacu pada Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL.
Tujuan diberlakukannya kurikulum ini
adalah untuk
memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan
(otonomi) kepada lembaga pendidikan atau satuan pendidikan dan mendorong
sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam
pengembangan kurikulum.
Secara khusus tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk:
1.
Meningkatkan mutu pendidikan melalui
kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan
memberdayakan sumberdaya yang tersedia.
2.
Meningkatkan kepedulian warga sekolah
dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan
bersama.
3. Meningkatkan
kompetensi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang
akan dicapai.
Berdasarkan uraian di
atas maka dapat disimpulkan bahwa KTSP memiliki dua tujuan yaitu tujuan secara
umum dan tujuan secara khusus.
ü Tujuan
umum KTSP adalah menciptakan kemandirian guru melalui pergantian sistem
penyusunan kurikulum dari sentralistik menjadi desentralistik.
ü Tujuan
KTSP secara khusus yaitu meningkatkan mutu pendidikan pengembangan kurikulum
secara bersama-sama, dan meningkatkan kompetensi yang sehat antar satuan
pendidikan, Kedua tujuan KTSP tersebut, baik tujuan umum dan tujuan khusus
tetap rnengacu pada tujuan pendidikan nasional.
B.
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
Kerangka Kualifikasi Nasional
Indonesia atau selanjutnya disebut KKNI adalah kerangka penjenjangan
kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan
mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta
pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai
dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. KKNI dituangkan dalam
Peraturan Presiden Nomor 08 Tahun 2012 serta merupakan pelaksanaan ketentuan
Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem
Pelatihan Kerja Nasional (Sislatkernas).KKNI merupakan sistem yang berdiri
sendiri dan merupakan jembatan antara sektor pendidikan dan pelatihan untuk
membentuk sumber daya manusia nasional berkualifikasi (qualified person) dan
bersertifikasi (certified person) melalui skema pendidikan formal, non formal,
informal, pelatihan kerja atau pengalaman kerja.
Pengertian kualifikasi sebagaimana
diatur dalam Prespres tersebut adalah penguasaan capaian pembelajaran yang
menyatakan kedudukannya dalam KKNI. Sedangkan jenjang
kualifikasi adalah tingkat capaian pembelajaran yang disepakati
secara nasional, disusun berdasarkan ukuran hasil pendidikan dan/atau
pelatihan yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal,
atau pengalaman kerja. Kualifikasi adalah sebuah istilah yang secara
internasional disepakati sebagai pencapaian penguasaan seseorang atas badan
pengetahuan dengan keluasan dan kedalamannya yang telah didefinisikan terlebih
dahulu.
KKNI adalah kerangka kualifikasi
yang disepakati secara nasional, disusun berdasarkan suatu ukuran pencapaian
proses pendidikan sebagai basis pengakuan terhadap hasil pendidikan seseorang
yang diperoleh melalui pendidikan formal, pendidikan nonformal dan pendidikan
informal. Dengan adanya KKNI ini akan merubah cara melihat kompetensi
seseorang, tidak lagi semata ijazah tapi dengan melihat kepada kerangka
kualifikasi yang disepakati secara nasional sebagai dasar pengakuan terhadap
hasil pendidikan seseorang secara luas yang akuntabel dan transparan.
KKNI terdiri dari 9 (sembilan)
jenjang kualifikasi, dimulai dari jenjang 1 (satu) sebagai jenjang terendah
sampai dengan jenjang 9 (sembilan) sebagai jenjang tertinggi. Jenjang
kualifikasi KKNI tersebut terdiri atas:
- jenjang 1 sampai dengan jenjang 3 dikelompokkan dalam jabatan operator;
- jenjang 4 sampai dengan jenjang 6 dikelompokkan dalam jabatan teknisi atau analis;
- jenjang 7 sampai dengan jenjang 9 dikelompokkan dalam jabatan ahli.
Setiap jenjang kualifikasi pada KKNI
memiliki kesetaraan dengan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui
pendidikan, pelatihan kerja atau pengalaman kerja.
KKNI disusun berdasarkan kebutuhan
dan tujuan khusus, yang khas bagi Indonesia untuk menyelaraskan sistem pendidikan
dan pelatihan dengan sistem karir di dunia kerja. KKNI juga dirancang untuk
sesuai dan setara dengan sistem yang dikembangkan negara‐negara
lain. Umumnya kerangka kualifikasi
disusun berjenjang dari terendah sampai ke yang tertinggi berdasarkan kemampuan
bekerja, penguasaan pengetahuan yang dicapai melalui pendidikan atau
ketrampilan yang diperoleh melalui pelatihan.
KKNI menyediakan sembilan jenjang
kualifikasi, dimulai dari Kualifikasi jenjang 1 sebagai kualifikasi terendah
dan kualifikasi jenjang 9 sebagai kualifikasi tertinggi. Penetapan jenjang 1
sampai 9 dilakukan melalui pemetaan komprehensif kondisi ketenagakerjaan di
Indonesia ditinjau dari kebutuhan penghasil (supply push) maupun pengguna
(demand pull) tenaga kerja.
Perbedaan KTSP dan Kurikulum 2013 KKNI
Perbedaan pokok antara KTSP
atau kurikulum tingkat satuan pendidikan
(Kurikulum 2006) yang selama ini diterapkan dengan Kurikulum 2013 yang akan
dijalankan secara terbatas mulai Juli
2013 yaitu berkaitan dengan perencanaan pembelajaran. Dalam KTSP, kegiatan
pengembangan silabus merupakan kewenangan satuan pendidikan, namun dalam
Kurikulum 2013 kegiatan pengembangan silabus beralih menjadi kewenangan
pemerintah, kecuali untuk mata pelajaran tertentu yang secara khusus
dikembangkan di satuan pendidikan yang bersangkutan. Meskipun silabus
sudah di kembangkan oleh pemerintah pusat , namun guru tetap dituntut
untuk dapat memahami seluruh pesan dan makna yang terkandung dalam silabus,
terutama untuk kepentingan operasionalisasi pembelajaran. Oleh karena itu,
kajian silabus tampak menjadi penting, baik dilakukan secara mandiri maupun
kelompok sehingga diharapkan para guru dapat memperoleh perspektif yang lebih
tajam, utuh dan komprehensif dalam memahami seluruh isi silabus yang telah
disiapkan tersebut.
Adapun penyusunan Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) masih merupakan kewenangan guru yang
bersangkutan, yaitu dengan berusaha mengembangkan dari Buku Babon (termasuk
silabus) yang telah disiapkan pemerintah.
Perbedaan esensial dari KTSP dan
kurikulum 2013 itu sendiri adalah sebagai berikut :
No
|
KTSP
|
Kurikulum
2013
|
1
|
Mata pelajaran tertentu mendukung kompetensi tertentu
|
Tiap mata pelajaran mendukung semua kompetensi (Sikap,
Keteampilan, Pengetahuan)
|
2
|
Mata pelajaran dirancang berdiri sendiri dan memiliki
kompetensi dasar sendiri
|
Mata pelajaran dirancang terkait satu dengan yang lain dan
memiliki kompetensi dasar yang diikat oleh kompetensi inti tiap kelas
|
3
|
Bahasa Indonesia sejajar dengan mapel lain
|
Bahasa Indonesia sebagai penghela mapel lain (sikap dan
keterampilan berbahasa)
|
4
|
Tiap mata pelajaran diajarkan dengan pendekatan berbeda
|
Semua mata pelajaran diajarkan dengan pendekatan yang sama
(saintifik) melalui mengamati, menanya, mencoba, menalar…
|
5
|
Tiap jenis konten pembelajaran diajarkan terpisah
|
Bermacam jenis konten pembelajaran diajarkan terkait dan
terpadu satu sama lainKonten ilmu pengetahuan diintegrasikan dan dijadikan
penggerak konten pembelajaran lainnya
|
6
|
Tematik untuk kelas I-III (belum
integratif)
|
Tematik integratif untuk kelas
I-III
|
7
|
TIK mata pelajaran sendiri
|
TIK merupakan sarana pembelajaran, dipergunakan sebagai
media pembelajaran mata pelajaran lain
|
8
|
Bahasa Indonesia sebagai
pengetahuan
|
Bahasa Indonesia sebagai alat komunikasi dan carrier of
knowledge
|
9
|
Untuk SMA ada penjurusan sejak
kelas XI
|
Tidak ada penjurusan SMA. Ada mata pelajaran wajib,
peminatan, antar minat, dan pendalaman minat
|
10
|
SMA dan SMK tanpa kesamaan
kompetensi
|
SMA dan SMK memiliki mata pelajaran wajib yang sama
terkait dasar-dasar pengetahuan, keterampilan dan sikap.
|
11
|
Penjurusan di SMK sangat detil
|
Penjurusan di SMK tidak terlalu detil sampai bidang studi,
didalamnya terdapat pengelompokkan peminatan d
|
C.
Sarana dan Prasarana dalam Pendidikan
1.
Pengertian Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan
Sarana
adalah perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah. Standar sarana
adalah sarana yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk di
dalamnya buku-buku Panduan Belajar, penggunaan teknologi informasi /komunikasi,
dll.
Standar
sarana dan prasarana adalah Standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah,
perputakaan, laboratorium,bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan
berrekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses
pembeljaran termasuk penggunaan tehnologi informasi dan komonikasi.
Ada lima faktor penting yang harus ada pada proses belajar mengajar yaitu: guru, murid, tujuan, materi dan waktu. Ketidak adaan salah satu faktor saja dari faktor tersebut, maka tidak mungkin terjadi proses belajar mengajar. Dengan 5 faktor tersebut, proses belajar mengajar dapat dilaksanakan walaupun kadang-kadang dengan hasil yang minimal pula. Hasil tersebut dapat ditingkatkan apabila ada sarana penunjang, yaitu faktor fasilitas/Sarana dan Prasarana Pendidikan.
2. Jenis-jenis Sarana dan Prasarana Pendidikan
Fasilitas
atau benda-benda pendidikan dapat ditinjau dari fungsi, jenis atau sifatnya,
yaitu:
1.
Ditinjau dari
fungsinya terhadap PBM, prasarana pendidikan berfungsi tidak langsung
(kehadirannya tidak sangat menentukan). Sedangkan sarana pendidikan berfungsi
langsung (kehadirannya sangat menentukan) terhadap PBM.
2.
Ditinjau dari jenisnya, fasilitas pendidikan
dapat dibedakan menjadi fasilitas fisik dan fasilitas nonfisik.
3.
Ditinjau dari
sifat barangnya, benda-benda pendidikan dapat dibedakan menjadi barang bergerak
dan barang tidak bergerak, yang kesemuanya dapat mendukung pelaksanaan tugas.
3. Macam-macam Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan
Adapun
macam-macam Sarana dan Prasarana yang di perlukan di sekolah demi kelancaran
dan keberhasilan kegiatan proses pendidikan sekolah adalah :
a. Ruang kelas: tempat siswa dan guru melaksanakan proses kegiatan belajar mengajar.
b. Ruang perpustakaan: tempat koleksi berbagai jenis bacaan bagi siswa dan dari sinilah siswa dapat menambah pengetahuan.
c. Ruang laboratorium ( tempat praktek) : tempat
siswa mengembangkan pengetahuan sikap dan keterampilan serta tempat meneliti
dengan menggunakan media yang ada untuk memecahkan suatu masalah atau konsep
pengetahuan
d. Ruang keterampilan adalah tempat siswa
melaksanakan latihan mengenai keterampilan tertentu.
e. Ruang kesenian: adalah tempat berlangsungnya kegiatan-kegiatan
seni
f. Fasilitas
olah raga: tempat berlangsungnya latihan-latihan olahraga.
4.
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
Untuk
menyempurnakan pelaksanaan administrasi Sarana dan Prasarana para ahli
menyarankan beberapa pedoman pelaksanaan administrasinya, diantaranya adalah
sebagai berikut :
a.
Kepala sekolah
tidak terlalu menyibukkan diri secara langsung dengan urusan pelaksanaan
administrasi Sarana dan Prasarana pengajaran.
b.
Melakukan sistem
pencatatan yang tepat sehingga mudah di kerjakan.
c. Senantiasa di tinjau dari segi pelayanan untuk turut
memperlancar pelaksanaan program pengajaran.
Adapun masalah yang sering timbul dalam pemeliharaan
Sarana dan Prasarana di sekolah adalah pengrusakan yang di lakukan oleh siswa
–siswa di sekolah itu sendiri. Namun ada beberapa upaya yang bisa di lakukan
dalam menangani masalah tersebut diantaranya adalah :
a. Membangkitkan rasa memiliki sekolah pada siswa
–siswi
b.
Sarana dan
prasarana sekolah di siapkan yang prima sehingga tidak mudah di rusak
c.
Membina siswa
untuk disiplin dengan cara yang efektif dan di terima oleh semua siswa
d.
Memupuk rasa
tanggung jawab kepada siswa untuk menjaga dan memelihara keutuhan dari sarana dan
prasarana sekolah yang ada
Koordinasi
dalam mengelola dan memelihara sarana dan prasarana sekolah agar tetap prima
adalah tugas utama dari administrator , oleh karena itu para petugas yang
berhubungan dengan sarana dan prasarana sekolah bertanggung jawab langsung
kepada kepala sekolah Adapun kebijaksanaan yang di perlukan dalam memelihara
dan mengelola sarana dan prasarana sekolah adalah :
a.
Membina hubungan
kerja sama yang baik dengan petugas
b.
Memimpin kerja
sama dengan staf yang membantu petugas.
c.
Memberikan
pelatihan pada petugas untuk peningkatan kerjanya.
d.
Mengawasi
pembaharuan dan perbaikan sarana dan prasarana
e.
Mengadakan
inspeksi secara periodik dan teliti terhadap sarana dan prasarana.
Daftar Pustaka
Fauzi, K. 2012. Konsep
dasar KKNI.
http://idblognetwork.com /2012/02/konsep-dasar-KKNI.html
(diunduh 02/09/2013)
http://idblognetwork.com /2012/02/konsep-dasar-KKNI.html
(diunduh 02/09/2013)
Paramitha,
D. 2013. Sarana dan prasarana dalam
pendidikan.
http://paramitha.blogspot.com
/2013/02/sarana-prasarana-pendidikan.html
(diunduh 02/09/2013)
(diunduh 02/09/2013)
Asmaul,
Husna. 2013. Tujuan KTSP.
http://AsmaulHusna.wordpress.com
/2013/04/tujuan-ktsp.html
(diunduh 02/09/2013)
(diunduh 02/09/2013)
1 comments:
http://husamal.blogspot.com/2016/03/browser-android-terbaik-2016.html
Post a Comment